Kejaksaan Gandeng BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa di Lampung Selatan
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lampung - Kejaksaan Agung RI memperkuat program Jaksa Garda Desa untuk memastikan pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel. Kejaksaan menggandeng Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis dalam pengawasan langsung di tingkat desa, khususnya di wilayah Lampung Selatan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, menyampaikan informasi ini pada Senin kemarin (16/3/2026).
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini berfokus pada pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa agar terbebas dari potensi pelanggaran hukum.
Pendekatan yang diterapkan menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan bagi aparatur desa. Prof.
Reda Manthovani menjelaskan pihaknya kembali berkunjung ke Lampung Selatan untuk mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa. Optimalisasi dilakukan melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi.
Tim Kejaksaan telah beberapa kali hadir di Lampung Selatan untuk memastikan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes berjalan efektif. Dalam kegiatan tersebut, BPD turut dihimpun dan diberdayakan untuk melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban keuangan secara langsung di lapangan.
"Sinergi antara Kejaksaan dan BPD diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mencegah penyimpangan dana desa sejak dini," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof.
Reda Manthovani.
"Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran pembangunan," tambah Prof. Reda.
"Peran BPD sangat krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi faktual di desa," tutup Prof.
Reda Manthovani.
***