DISTRIKBANTENNEWS.COM, Cilacap - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar isi goodie bag Tunjangan Hari Raya yang disiapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang dalam goodie bag tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan sejumlah Kepala Dinas.
Uang THR itu rencananya akan dibagikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nominal uang THR dalam goodie bag bervariasi. Jumlahnya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per goodie bag.
"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin (14/3/2026).
Asep menyebut, terdapat enam goodie bag yang ditemukan dengan rincian nominal berbeda.
"Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," tambahnya. Bupati Syamsul juga disebut telah menetapkan target perolehan uang THR yang akan dibagikan ke Forkopimda.
Target setoran yang dipasang mencapai Rp 750 juta.
"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," ujar Asep.