Kantor Pertanahan Simalungun Fasilitasi Mediasi Sengketa, Berakhir Damai
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memfasilitasi mediasi pengaduan masyarakat pada Kamis kemarin (12/3/2026). Kegiatan ini berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Nuri, S.H., M.H. Langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan. Tujuan utama mediasi adalah mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
Para pihak yang terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat mereka. Mereka juga diajak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Proses ini diharapkan menghasilkan penyelesaian yang adil. Setelah melalui diskusi, mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan oleh para pihak yang terlibat. Kesepakatan perdamaian itu selanjutnya akan dilaksanakan.
Pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pertanahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Nuri, S.H., M.H. "Komitmen ini guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan," tutup Nuri.
***