Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersinergi dalam penunjukan lokasi tanah. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kolaborasi antarinstansi ini bertujuan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara tepat, tertib, dan sesuai ketentuan. Penunjukan lokasi tanah tersebut dilaksanakan langsung di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Survey dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Staf dari masing-masing seksi juga turut mendampingi proses tersebut. Proses penunjukan lokasi ini bertujuan memastikan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang tercatat.
Ketelitian dan kehati-hatian menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan eksekusi. penting untuk menghindari kekeliruan, baik pada batas bidang, luas tanah, maupun status hak atas tanah yang bersangkutan.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menegaskan perannya dalam mendukung penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan aset dan pertanahan.
"Kolaborasi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan," ujar Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
"Sinergi yang terbangun diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak," katanya.
"Dengan semangat profesional, akuntabel, dan berintegritas, pelayanan pertanahan terus diupayakan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
***