DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang Kota - Personel Polsek Serang bersama Patroli Pamatpa Polresta Serang Kota merespons laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan ini diterima melalui layanan call center 110 pada Selasa (11/3/2026) malam.
Gangguan kamtibmas tersebut terjadi di lingkungan Cipare Ranjeng, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Tindakan cepat ini dilakukan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lingkungan tersebut tetap aman. Di lokasi, personel kepolisian memantau situasi dan memberikan imbauan kepada warga.
Imbauan tersebut agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M. menjelaskan peran penting layanan 110.
"Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat," ujar Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono.
"Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkan apabila terjadi gangguan kamtibmas. Sehingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penanganan dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Serang," tutup AKP Hery Wiyono.
***