DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong mengusulkan 635 Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H/2026 M. Usulan ini disampaikan pada Rabu (11/3/2026). Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa per tanggal 11 Maret 2026, jumlah penghuni lapas mencapai 1.333 orang.
Kondisi ini menyebabkan over kapasitas hingga 320 persen.
"Pada lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus," ujar Suparman.
Dari total usulan remisi tersebut, delapan WBP di antaranya mendapatkan RK II. Mereka akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri setelah mendapatkan remisi.
Suparman menambahkan, dua dari delapan WBP yang mendapat RK II tersebut masih harus menjalani pidana kurungan. Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan .
Sistem ini terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
"Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Suparman.
Syarat substantif mencakup penilaian apakah WBP aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Selain itu, WBP tidak boleh melakukan pelanggaran tata tertib atau tercatat di Register F.
Sementara itu, syarat administratif meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan. Kelengkapan dokumen penahanan juga menjadi bagian dari syarat administratif.
Suparman menegaskan bahwa seluruh proses usulan remisi tidak dipungut biaya alias gratis. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat atau WBP yang menemukan pelanggaran.
"Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan," tutup Suparman.
***