KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Proyek
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Kepahiang - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total ada lima tersangka yang diumumkan pada Selasa kemarin (10/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka.
“Ya salah satu ,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap. Sementara dua tersangka lainnya adalah penerima suap.
"Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK, yaitu sejumlah sembilan orang, semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” tambah Budi. Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin malam lalu (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri turut diamankan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penangkapan Bupati Rejang Lebong.
"Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan pada Selasa kemarin (10/3/2026).
Total 13 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri. Mereka sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.
Dari 13 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
***