Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Kemenkes dan KPK Teken MoU Berantas Korupsi Sektor Kesehatan hingga 2030

Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:16 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan memberantas tindak pidana korupsi di sektor kesehatan.

Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama periode 2026 hingga 2030. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Acara penandatanganan berlangsung pada Rabu (11/3/2026). Lokasinya di Auditorium Dr. J.

Leimena, Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada Desember 2025 lalu.

Melalui nota kesepahaman baru ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi dan pertukaran data. Berbagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi juga akan ditingkatkan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sektor kesehatan memiliki kompleksitas tinggi.

Ini termasuk dalam hal pembiayaan dan pengelolaan layanan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola menjadi bagian penting dari transformasi kesehatan yang sedang dijalankan Kemenkes.

"Sektor kesehatan adalah industri yang sangat kompleks dengan variasi harga layanan yang sangat besar," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Karena itu, kita harus memastikan sistemnya transparan dan efisien agar tidak membuka ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat," tutup Budi Gunadi Sadikin.

***

Penulis: Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:16 WIB
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkum Banten Gelar Sosialisasi Posbankum di Cipondoh untuk Perluas Akses Keadilan

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kemenkes dan KPK Teken MoU Berantas Korupsi Sektor Kesehatan hingga 2030

Bagikan artikel ini melalui