Buruh Serabutan di Kibin Ditangkap Polisi, Sembunyikan 40 Paket Sabu di Rumah Kosong
Penggeledahan di rumah kosong tersebut berhasil menemukan sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti itu sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.
"Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas," jelas Kapolres. Dalam pemeriksaan lanjutan, SMP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AN.
AN kini berstatus daftar pencarian orang dan diketahui merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali," ungkapnya. Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis haram ini telah dijalankan selama kurang lebih satu tahun terakhir.
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara," tutup alumnus Akpol 2006 itu.
***