DISTRIKBANTENNEWS.COM, Padang - Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang mulai mengoperasikan Pos Bapas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan pada Rabu (11/3/2026) untuk memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Pos Bapas tersebut kini resmi beroperasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang, Lapas Kelas IIB Solok, dan Rutan Kelas IIB Painan. Kehadiran pos ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Pengoperasian Pos Bapas ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor: WP.3-PK.06.01-21 Tahun 2026. SK tersebut diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2026.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-40.PK.01.04.03 Tahun 2019. Surat edaran tersebut mengatur tata kelola, tugas, serta mekanisme pelayanan Pos Balai Pemasyarakatan.
Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan fungsi pembimbingan kemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan. Selain itu, Pos Bapas juga diharapkan mempercepat koordinasi antara Bapas dengan UPT Pemasyarakatan di daerah.
Pengoperasian ini ditandai dengan kegiatan koordinasi antara jajaran Bapas Padang dan pimpinan UPT di masing-masing satuan kerja. Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto dan Kepala Rutan Painan Hastono turut hadir.
Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan berjalan sinergis. Setiap Pos Bapas dikoordinatori oleh satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya.
Mereka didukung oleh dua PK Muda atau PK Pertama. Haristian mengoordinatori Pos Bapas Alahan Panjang, sementara Hendrizal Fira untuk Pos Bapas Solok.
Pos Bapas Painan dikoordinatori oleh Sawati.
***