Tiga Warga Jadi Tersangka Perusakan Pagar di Serang
DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan. Mereka diduga merusak pagar kawat wermes dan gardu milik Dede Apendi di Kabupaten Serang.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Pepetan, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kejadiannya pada Jumat, 22 September 2023 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Laporan polisi terkait insiden tersebut telah dibuat dengan nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG. Laporan itu tercatat pada tanggal 9 April 2024.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pengrusakan. Mereka merasa pagar kawat wermes tersebut menghalangi akses jalan warga.
"Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat," kata Andi.
Penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, serta pelaksanaan gelar perkara.
Hasil penyidikan menetapkan tiga warga tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andi menjelaskan, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi. Tujuan kedatangan mereka adalah meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka.
***