DISTRIKBANTENNEWS.COM, Pandeglang - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang menggelar diskusi. Acara ini membahas pencegahan kekerasan serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diskusi berlangsung pada Senin kemarin (9/3/2026) bersama Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Pandeglang. Tujuannya adalah menyampaikan misi DP2KBP3A dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, menjelaskan bahwa pihaknya fokus pada akar masalah kekerasan. Ia menyebut simpul utama permasalahan ada di dalam keluarga.
"Kami dari DP2KBP3A mempunyai misi untuk bagaimana menarik simpul utama dari permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, tingginya angka permasalahan dalam keluarga, itu simpulnya ada di dalam keluarga itu sendiri. Dan start atau titik nol nya itu, adalah pernikahan," ungkap Gimas.
Gimas Rahadyan menambahkan, DP2KBP3A juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya perundungan atau bullying. Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat maupun siswa di sekolah.
"Kita juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya Bullying kepada masyarakat maupun kepada siswa di Sekolah, agar anak-anak kita tidak menjadi pelaku maupun korban dari bullying itu sendiri," kata Gimas.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Pandeglang, Widi, memaparkan data laporan kekerasan. Sejak tahun 2024 hingga 2025 kemarin, Unit PPA telah menerima sekitar 176 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima sebanyak 68 perkara pada tahun 2024, dan tahun 2025 sebanyak 108 perkara di tahun 2025 kemarin," jelas Widi. Menurut Widi, tingginya jumlah laporan ini menunjukkan hal positif.
Ini karena keberanian korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2 tahun yang lalu terjadi, lantaran korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Dan laporan itu langsung kita proses sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku," tutup Widi.
***