Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Kasus Perusakan Pos Gardu

Penulis: Redaksi
Senin, 9 Maret 2026 | 22:58 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Serang - Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR, dan RA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan peristiwa dugaan perusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 lalu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB.

Lokasinya berada di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Perusakan tersebut dilaporkan menimpa pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor Dede Apendi.

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” ujar Andi Kurniady pada Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Serang menunjukkan dugaan perusakan itu dilakukan oleh tiga orang yang kini berstatus tersangka. Peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi.

Tujuan kedatangan mereka adalah meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka. Pagar tersebut dianggap menghalangi akses jalan warga.

“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” tutup Andi Kurniady.

Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi kejadian. Pelapor diajak oleh saksi Marsuki, selaku Ketua RT, bersama beberapa warga untuk musyawarah di kantor desa.

Namun, ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor.

***

Penulis: Redaksi
Senin, 9 Maret 2026 | 22:58 WIB
Artikel Selanjutnya

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Gelar Safari Ramadhan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polres Serang Tetapkan Tiga Warga Tersangka Kasus Perusakan Pos Gardu

Bagikan artikel ini melalui