DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta Selatan - Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri memfasilitasi mediasi antara N.O dan Z.K. Proses ini berhasil mengakhiri perkara hukum kedua pihak dengan damai.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu kemarin (8/3/2026). Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan informasi ini. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ada dua peristiwa hukum yang saling berkaitan.
Perkara pertama ditangani oleh Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan. Sementara itu, laporan lainnya berada di Bareskrim Polri.
Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian melakukan analisis mendalam terhadap kasus tersebut. Tujuannya untuk menemukan penyelesaian terbaik bagi N.O dan Z.K.
"Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan ini telah dituangkan dalam sebuah perjanjian perdamaian.
Sebagai tindak lanjut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi. Pencabutan dilakukan di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
***