DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung mulai memperketat protokol keamanan. Langkah ini berlaku bagi setiap individu yang masuk atau keluar area pembinaan pada Senin (9/3/2026).
Pengetatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memutus mata rantai pelanggaran yang mungkin terjadi.
Masyarakat yang berkunjung, tamu kedinasan, hingga jajaran petugas lapas wajib menjalani penggeledahan. Prosedur ini mencakup pemeriksaan fisik serta barang bawaan.
Pemeriksaan mendetail tersebut dilakukan sebelum mereka diizinkan melintasi pintu utama. Ini menjadi bagian dari standar operasional yang diterapkan.
Pengetatan juga menyasar internal jajaran pengamanan lapas. Setiap anggota regu pengamanan yang bertugas wajib menitipkan telepon genggam di loker khusus yang sudah disediakan.
Aturan mutlak ini memastikan tidak ada petugas yang membawa alat komunikasi. Larangan ini berlaku saat mereka berpatroli atau berinteraksi langsung dengan warga binaan di dalam blok hunian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Febriansyah, menegaskan prosedur ketat ini bukan kebijakan sesaat.
"Prosedur penggeledahan menyeluruh bagi masyarakat, tamu, maupun petugas, serta kewajiban penitipan telepon genggam di loker bagi anggota regu pengamanan ini sudah berlangsung secara konsisten," ujar Febriansyah.
"Aturan ini akan terus kami tegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung seratus persen bersih dari peredaran alat komunikasi ilegal, praktik pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba," tutup Febriansyah.
***