DISTRIKBANTENNEWS.COM, Lampung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung menerapkan protokol penggeledahan sangat ketat. Aturan ini berlaku bagi setiap individu yang keluar masuk lingkungan Lapas pada Senin, 9 Maret.
Langkah tegas ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban area pembinaan. Penggeledahan dilakukan untuk memutus mata rantai pelanggaran di dalam Lapas.
Seluruh individu tanpa terkecuali wajib melewati tahapan penggeledahan. Baik masyarakat yang berkunjung, tamu kedinasan, maupun jajaran petugas Lapas harus digeledah fisik dan barang bawaannya secara mendetail.
Pengetatan juga berlaku spesifik untuk internal jajaran pengamanan. Setiap anggota regu pengamanan diwajibkan menitipkan telepon genggam di loker khusus sebelum melaksanakan tugas penjagaan.
Aturan mutlak ini memastikan tidak ada petugas yang mengantongi alat komunikasi. Ini berlaku saat mereka berpatroli maupun berinteraksi langsung dengan warga binaan di dalam blok hunian.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Febriansyah, menegaskan prosedur ketat ini bukan kebijakan sesaat. Menurutnya, ini adalah standar operasional mutlak untuk menjaga integritas institusi.
"Prosedur penggeledahan menyeluruh bagi masyarakat, tamu, maupun petugas, serta kewajiban penitipan telepon genggam di loker bagi anggota regu pengamanan ini sudah berlangsung secara konsisten," ujar Febriansyah.
"Aturan ini akan terus kami tegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan ini adalah wujud komitmen nyata kami untuk memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung seratus persen bersih dari peredaran alat komunikasi ilegal, praktik pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba," tutup Febriansyah.
***