Harris menyampaikan bahwa kondisi profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi di organisasi advokat.
Ada pula kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi. Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21.
Hal ini mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.
“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia. Dengan fondasi mutu, etika, dan karakter yang kuat, PERADI PROFESIONAL siap menghadapi tantangan zaman dan menjaga integritas advokat di era digital,” tutup Prof.
Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH.
***