Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Resmikan Jalan Desa Badak Anom

BAGIKAN:
Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Resmikan Jalan Desa Bad...
0
Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Resmikan Jalan Desa Badak Anom
Iklan

Tangerang,—Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendampingi Gubernur Banten Andra Soni meresmikan jalan desa sepanjang 1,3 kilometer dengan lebar 4 meter di Desa Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (19/1/26).

Peresmian jalan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan tasyakuran yang dilanjutkan dengan makan bersama warga serta tamu undangan.

Jalan ini menjadi akses penting yang menghubungkan dua desa dan dua kecamatan serta menjadi jalur mobilitas utama masyarakat setempat.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi Gubernur Banten atas perhatian dan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam menjalankan segala aktifitasnya.

“Kami terus memperbaiki dan menata pembagian kewenangan antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten. Tujuannya satu, untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Jalan ini dibangun oleh provinsi, sementara ke depan Kabupaten Tangerang akan melanjutkan pembangunan pendukung lainnya, seperti penerangan jalan umum dan fasilitas penunjang,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten atas pembangunan jalan di Desa Badak Anom yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten atas perhatiannya kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Desa Badak Anom dan sekitarnya,” ucapnya.

Pembangunan jalan Desa Badak Anom ini dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Banten menggunakan APBD Provinsi Banten. Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan infrastruktur tersebut.

Iklan
Pemkot Serang Bentuk Unit Pengelola Zakat untuk Mempermudah ASN
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Bentuk Unit Pengelola Zakat untuk Mempermudah ASN

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 19 Januari 2026, 16:41 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini