Peran Penegak Hukum Dalam Menegakan Norma Hukum yang Berkeadilan
Melihat amandemen keempat Undang Undang Dasar 1945, bahwa posisi kejaksaan dapat di analisis berdasarkan ketentuan didalam Rumusan Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan, lembaga lembaga kehakiman diatur oleh undang undang.
Yang dimaksud dengan undang undang tersebut yaitu Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Didalam Rumusan Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan lembaga lembaga lain yaitu mencakup Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, bahwa kejaksaan merupakan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam memastikan penerapan hukum yang tetap konsisten. Sehingga susunan norma hukum di Indonesia sesuai dengan Rumusan Pasal 7 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, yang telah diubah dengan Undang Undang Nonor 13 Tahun 2022, yang menempatkan UUD 1945 sebagai Norma tertinggi dan menjelaskan norma norma dibawahnya secara teratur.
Sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam bidang penuntutan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, maka jaksa harus memastikan bahwa setiap tindakan dalam penegakan hukum tidak hanya sah dari segi prosedur, tetapi harus sesuai juga secara substantif dengan konstitusi.
Sehingga dalam hal ini, jaksa berperan untuk menjaga supremasi UUD 1945 sebagai norma dasar teratas dalam sistem hukum nasional. Jika ada norma hukum yang tidak sejalan dengan UUD 1945.
Maka jaksa dapat membantu mendorong perbaikan norma tersebut, termasuk permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
3. Peran Kepolisian
Kepolisian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, salah satunya adalah dalam penegakan hukum.
Di indonesia dinamika perkembangan sosial,ekonomi, dan politik, kualitas penegakan hukum menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan suatu negara dalam menjaga kedamaian dan keadilan bagi seluruh warga.