Ikuti Kami
Senin, 6 Juli 2026 Versi Web

Peran Penegak Hukum Dalam Menegakan Norma Hukum yang Berkeadilan

Penulis: Agus Fiyantino
Sabtu, 10 Januari 2026 | 23:22 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Sehingga peradilan sebagai salah satu institusi penegak hukum, oleh karena itu aktifitasnya tidak terlepas dari hukuman yang telah dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum tersebut. Dalam hal ini ada suatu perbedaan antara peradilan dan pengadilan, peradilan yaitu yang berkaitan dengan proses persidangan atau mengadili, sedangkan pengadilan yaitu salah satu lembaga dalam proses hal tersebut, sehingga ada juga lembaga lembaga lain yang terlibat dalam proses mengadili seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat.

Di dalam berjalannya proses peradilan tersebut sangat berhubung erat dengan substansi yang diadili, yaitu berupa perkara perdata, atau pidana, maka keterlibatan lembaga lembaga dalam proses peradilan secara penuh hanya terjadi pada saat mengadili perkara pidana. Akan tetapi di dalam perkembangannya terbentuk beberapa badan peradilan dalam ruang lingkup peradilan umum, seperti peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan pajak, dimana masing masing mempunyai kewenangan untuk mengadili setiap perkara yang masuk sesuai dengan kewenangan masing masing peradilan tersebut.

2. Peran Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang kehakiman atau penuntutan.

Dalam menjalankan peran kejaksaan, maka lembaga tersebut harus bebas dari pengaruh pihak manapun, sehingga tidak ada intervensi dan bisa berlaku adil. Berdasarkan Rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Merujuk Undang-undang tersebut, peran kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Penuntutan sendiri merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran Tindak Pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal dua orang saksi.

Dalam pandangan selama ini, bahwa kejaksaan dianggap sebagai lembaga pemerintah yang sesuai dengan Rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomot 16 Tahun 2004 dan diartikan sebagai bagian dari pemerintah atau sebagai badan yang menjalankan kekuasaan eksekutif.

Mengacu pada pendapat Prof Bagir Manan yang menyatakan bahwa kejaksaan merupakan badan pemerintah. Oleh karena itu, pemimpin kejaksaan juga dianggap sebagai pemimpin dari badan pemerintah, yang berarti bahwa badan pemerintah itu berkaitan dengan kekuasaan eksekutif.

Penulis: Agus Fiyantino
Sabtu, 10 Januari 2026 | 23:22 WIB
Artikel Selanjutnya

Talkshow Sosialisasi Penerimaan Siswa SIPSS Biro SDM Pola Banten 2024

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Kapolres Lebak Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Banten

Rabu, 3 Januari 2024 | 23:15 WIB
↑ Kembali ke atas
Peran Penegak Hukum Dalam Menegakan Norma Hukum yang Berkeadilan

Bagikan artikel ini melalui