Enam Rumah di Bibir Sungai Terancam, Bupati Turun Langsung Tinjau Longsor Cidurian
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menjelaskan bahwa penanganan teknis di kawasan Sungai Cidurian merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau–Cidurian–Cisadane (C3) Kementerian Pekerjaan Umum.
“Untuk penanganan teknis di Sungai Cidurian ini merupakan kewenangan Balai C3. Kami dari Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang terus berkoordinasi dan sudah menyampaikan surat kepada Balai beberapa waktu lalu. Saat ini kami masih menunggu langkah-langkah teknis yang akan dilakukan oleh Balai,” jelas Iwan.
Sembari menunggu tindak lanjut tersebut, Pemkab Tangerang bersama pihak kecamatan dan desa terus melakukan pemantauan kondisi lapangan serta menyiapkan langkah antisipatif. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kemungkinan relokasi bagi warga yang tinggal di zona paling rawan, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesiapan lahan.
“Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah kemungkinan melakukan relokasi bagi warga yang terdampak dan berada di zona paling rawan, tentu dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesiapan lahan,” tambahnya.***