Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Wali Kota Serang Tegas: Ada Kejutan di Royal Baroe

BAGIKAN:
Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Wali Kota Serang Tegas: Ada K...
0
Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Wali Kota Serang Tegas: Ada Kejutan di Royal Baroe
Iklan

KOTA SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi mengambil sikap tegas menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Penggunaan petasan di wilayah Kota Serang resmi dilarang demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Budi menjelaskan, larangan penggunaan petasan mengacu pada Instruksi dan Surat Edaran Gubernur Banten.

Pemerintah daerah menilai, aktivitas menyalakan petasan justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif, mulai dari potensi kebakaran hingga polusi udara dan kebisingan yang meresahkan warga.

“Petasan tidak boleh, ini sesuai instruksi Pak Gubernur. Kasihan juga langit diserangin terus oleh asap petasan,” ujar Budi Rustandi kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

Sebagai gantinya, Budi mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong bepergian ke luar kota untuk merayakan malam tahun baru. Ia justru mengajak warga menikmati suasana liburan di Kota Serang dengan memanfaatkan fasilitas publik yang telah disiapkan Pemerintah Kota Serang.

Salah satu lokasi yang diproyeksikan menjadi pusat perayaan adalah kawasan Royal Baroe. Kawasan ini baru saja ditata ulang dan disiapkan sebagai ruang publik yang aman, nyaman, serta ramah keluarga.

“Untuk tahun baru, lebih baik di kota sendiri saja. Saya sudah siapkan Royal Baroe untuk warga menikmati liburan di kota sendiri,” tambahnya.

Untuk memastikan larangan petasan benar-benar dipatuhi, Wali Kota Serang telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang agar turun langsung ke lapangan. Satpol PP diminta menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan.

Namun demikian, Budi menekankan agar penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Ia secara tegas melarang petugas melakukan penyitaan paksa yang dapat merugikan pedagang kecil.

“Satpol PP sudah saya instruksikan. Saya minta barangnya jangan diambil, kasihan. Cukup diimbau dan diedukasi agar tidak menjual lagi karena memang sudah dilarang,” tegas Budi.***

Iklan
Mobil Training Servis Motor Keliling Diluncurkan, Warga Tangerang Tak Perlu Lagi Jauh ke BLK
Artikel Selanjutnya

Mobil Training Servis Motor Keliling Diluncurkan, Warga Tangerang Tak Perlu Lagi Jauh ke BLK

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 30 Desember 2025, 09:58 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini