Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh
Selain sektor perbankan, pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah konkret Pemprov Banten dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.
“Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya, serta memperkuat peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan,” jelas Deden.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera melakukan pengundangan Perda serta menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal dan tepat sasaran.
Sesuai Regulasi OJK, Perkuat Kepercayaan Publik
Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Ia memastikan seluruh substansi regulasi telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust). Ini juga memastikan Bank Banten memenuhi modal inti minimum sesuai ketentuan OJK,” ungkap Mansur.***