TANGERANG — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Aktivitas truk pengangkut hasil tambang dipastikan berhenti sementara, sebuah kebijakan yang langsung menyita perhatian pelaku usaha transportasi dan masyarakat.
Penghentian sementara operasional truk tambang ini diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas sekaligus memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di wilayah Kabupaten Tangerang selama momen Nataru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Perlu langkah-langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar. Salah satunya dengan menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang,” ujar Jainudin.
Ia menegaskan, penghentian sementara berlaku untuk seluruh truk pengangkut hasil tambang, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, yang melintasi jalan non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Tak hanya sebatas imbauan, Pemkab Tangerang memastikan adanya penindakan tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tuturnya.
Jainudin juga mengingatkan bahwa pimpinan perusahaan angkutan tambang maupun pengemudi yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Pemkab Tangerang akan melakukan peninjauan kembali terhadap perizinan perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti masih menerima distribusi selama periode larangan.
Untuk mendukung pengamanan dan pengawasan selama Nataru, Pemkab Tangerang menyiagakan 17 pos pantau serta 3 pos utama yang tersebar di titik strategis, yakni Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).***