Kejati Banten Peringati HAKORDIA 2025, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat
Dalam upaya pemulihan aset negara, Kejati Banten juga menyelamatkan Rp803.738.000 pada tahap penyelidikan, serta menuntaskan 81 perkara eksekusi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Korupsi Lainnya (TPKL).
Dari tujuh perkara tersebut, empat di antaranya merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada 11 Agustus 2025, dengan tersangka SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp21.682.959.360.
Selain itu, Kejati Banten juga terus memproses tiga perkara korupsi lainnya di tahap penyidikan, yaitu:
1. Dugaan korupsi Pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Satker Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.
2. Dua perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025.
Salah satu perkara telah menetapkan tersangka AAW dan kawan-kawan.
Upacara peringatan HAKORDIA 2025 ini menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk mempertegas komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara kembali dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat. ***