SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan perkembangan terbaru terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menantikan instruksi dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah baru dapat menindaklanjuti setelah aturan resmi diterbitkan.
“Keputusan tersebut menunggu arahan dari Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, setelah regulasi dari pusat keluar, Pemkot Serang bersama Dewan Pengupahan Kota (DPKO) akan segera menggelar sidang untuk membahas penetapan UMK di tingkat daerah.
“Apabila keputusan mengenai naik atau tidaknya sudah ditetapkan, kami akan segera menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan Kota untuk perumusan di tingkat daerah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan kenaikan UMK tahun depan, Agus menyebutkan peluang tersebut terbuka mengingat dinamika ekonomi nasional. Namun, pihaknya belum dapat memastikan besaran kenaikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Dalam proses penentuan UMK, sejumlah variabel ekonomi makro menjadi pertimbangan utama.
“Biasanya tolak ukur penetapan UMK memperhitungkan variabel seperti inflasi, tingkat pengangguran, dan daya beli warga. Indikator-indikator ini yang menjadi dasar penentuan sasaran besaran upah,” jelasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa kondisi hubungan industrial di Kota Serang sejauh ini terpantau kondusif. Hingga kini, belum ada aspirasi resmi terkait tuntutan kenaikan upah dari serikat buruh yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Sampai saat ini belum ada aspirasi yang masuk ke kami maupun ke Wali Kota terkait tuntutan kenaikan upah di Kota Serang,” tuturnya.
Pemkot Serang menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses penetapan upah yang berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan dunia usaha di wilayahnya. ***