Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Monev Serentak Raperda dan Raperkada di Seluruh Daerah

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Monev Serentak Raperda dan R...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Monev Serentak Raperda dan Raperkada di Seluruh Daerah
Iklan

Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara serentak melaksanakan rangkaian kegiatan Monitoring, Pemantauan, dan Evaluasi (Monev) terhadap berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di seluruh kabupaten/kota pada Kamis (04/12/2025). Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten sebagai tindak lanjut atas proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi (HPPK) yang sebelumnya telah dilaksanakan.

Di Kota Cilegon, tim perancang yang terdiri dari Surya dan Ulva melakukan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Raperkada Tahun 2025 di Ruang Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, dan Pribadi selaku Perancang Ahli Muda.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penyusunan regulasi berjalan terarah dan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil monev, Raperda tentang Perseroan Daerah BPRS Cilegon Mandiri sedang dalam proses pembahasan Pansus DPRD, sedangkan Raperwal tentang Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih telah ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 24 Tahun 2025.

Masih di Kota Cilegon, tim lainnya, yaitu Sulistriani, Bayu Budiono, dan Dinni Damayanti, melaksanakan pemantauan dan evaluasi Raperda inisiatif DPRD di Ruang Rapat Sekretaris DPRD Kota Cilegon. Pertemuan diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD, Adriansyah.

Tim menemukan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika telah selesai difasilitasi Biro Hukum Pemprov Banten dan menunggu penandatanganan Sekda Provinsi sebelum dibawa ke Paripurna DPRD untuk ditetapkan.

Sementara itu, tim perancang lain juga melaksanakan monev serupa di Kabupaten Lebak, bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lebak. Tim yang terdiri dari Melinda dan Suradi memastikan bahwa seluruh raperda yang telah diharmonisasi memiliki kejelasan tindak lanjut.

Dari hasil pemantauan, sejumlah raperda strategis seperti Raperda Penyertaan Modal Daerah, Raperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD, serta Raperda RPJMD 2025–2029 telah selesai dan ditetapkan, sementara beberapa raperda lainnya masih menunggu proses registrasi di tingkat provinsi.

Di Kota Tangerang Selatan, kegiatan monev dilakukan oleh Tanti dan Arya bersama Bagian Hukum Setda Tangsel. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 telah ditetapkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025, sementara Raperda RTRW 2025–2045 masih dalam pembahasan Pansus DPRD.

Iklan
KemenKumHAM Banten Gelar Puncak Acara Pekan Jaminan Fidusia 2025: Edukasi dan Pengawasan Eksekusi Fidusia yang Tepat Hukum
Artikel Selanjutnya

KemenKumHAM Banten Gelar Puncak Acara Pekan Jaminan Fidusia 2025: Edukasi dan Pengawasan Eksekusi Fidusia yang Tepat Hukum

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 Desember 2025, 00:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini