1. Mengisi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
2. Fotokopi KTP suami dan istri
3. Fotokopi Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi KTP dua orang saksi di persidangan isbat nikah
(Jika suami/istri memiliki pernikahan sebelumnya, wajib melampirkan dokumen berikut:)
6. Akta Cerai (untuk cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (untuk cerai mati)