Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangerang Berikan Diskon 50 Persen BPHTB untuk Warga Pemilik Sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL

BAGIKAN:
Pemkot Tangerang Berikan Diskon 50 Persen BPHTB untuk Warga...
0
Pemkot Tangerang Berikan Diskon 50 Persen BPHTB untuk Warga Pemilik Sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL
Iklan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan berupa diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat. Program ini menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa diskon ini diberikan khusus kepada warga yang memiliki sertifikat program nasional PRONA, PTSL, dan PTKL namun belum melakukan pelunasan BPHTB.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” jelas Kiki, Rabu (3/12/25).

Ia menegaskan bahwa diskon hanya berlaku hingga 23 Desember 2025. Karena itu, masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini.

“Diskon ini hanya berlaku sampai 23 Desember 2025, sehingga kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat,” sambungnya.

Untuk proses pengajuan, masyarakat dapat melakukan input BPHTB PRONA/PTSL/PTKL melalui UPT Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang, dengan mekanisme pembayaran yang telah terintegrasi melalui Bank BJB.

“Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat,” katanya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat segera melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Dengan diskon 50 persen, diharapkan beban pembayaran dapat berkurang dan proses penyelesaian sertifikat dapat berjalan optimal.

“Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” tutup Kiki. ***

Iklan
KOTA SERANG – Pemkot Serang Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Artikel Selanjutnya

KOTA SERANG – Pemkot Serang Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 3 Desember 2025, 11:43 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini