4. Lampirkan foto lokasi rencana penanaman pohon.
5. Ceklis pernyataan kebenaran data dan pertanggungjawaban.
6. Simpan data dan tunggu email konfirmasi.
7. Pantau status permohonan melalui menu pengajuan.
8. Jika ditolak, pemohon akan menerima alasan penolakan.
Jika disetujui, akan diberikan tautan untuk mengunduh surat jalan sebagai syarat pengambilan bibit.
9. DLH Kota Tangerang akan memindai QR Code pada surat jalan saat pengambilan bibit.
10. Setelah menerima bibit, pemohon wajib melakukan pelaporan berkala dalam 30 hari kalender.