Masih Ada Truk Bandel! Gubernur Banten, Kapolda, dan Bupati Serang Turun Tangan Sidak ODOL di Bojonegara
Ia juga menyebut sudah mulai terlihat dampak positif sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
“Sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang–Cilegon. Tadi juga tidak selama perjalanan tidak terlalu macet,” ujarnya.
Sebelum sidak, Gubernur Andra Soni sempat memimpin pertemuan bersama tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park. Dalam rapat itu, ia memastikan Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 sudah mulai diimplementasikan di lapangan.
“Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Dimana dua minggu ke depan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya,” ucapnya.
Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Banten, bukan hanya Bojonegara atau Cilegon.
“Keputusan gubernur ini dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Banten. Bukan hanya di Bojonegara atau wilayah Cilegon, tapi di seluruh wilayah Banten,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan komitmennya bersama jajaran kepolisian untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, akan diberikan sanksi sesuai yang diatur undang-undang berlaku,” tegas Andra.