3. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
4. Raperda tentang Kesehatan Hewan
Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terdiri dari:
Sopyani (F-PDIP, Komisi III)
Santani (F-NasDem, Komisi I)
TB. Yasin (F-PKB, Komisi III)
Dengan masuknya empat Raperda ini ke tahap Pansus, DPRD Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Serang.