Tagih Utang di Medsos Berisiko Pidana Pencemaran Nama Baik Meski Faktanya Benar dan ada Perjanjian Siap Diviralkan
Hal ini mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sah perjanjian, khususnya syarat objektif "suatu sebab yang tidak terlarang (halal)".
Karena pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, perjanjian yang memuat klausul memviralkan utang dianggap memiliki sebab yang terlarang. Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Fokus Korban: Jangan Sampai Viral Jadi Bumerang
Menanggapi fenomena ini, Advokat Sandy Dolorosa H., S.H., C.M.E., C.NNLP., C.M.NLP., C.NS., yang sering menangani kasus utang-piutang, memberikan saran strategis bagi korban.
Ia menekankan bahwa korban harus fokus pada tujuan utama, yaitu pengembalian uang atau material. Jika terdapat unsur mens rea (niat jahat) tipu gelap, fokus juga diarahkan pada pemenjaraan pelaku untuk efek jera.
"Kuncinya korban harus sabar dan fokus dengan tujuan, yaitu pengembalian uang atau materil, atau paling jeleknya pelaku dipenjarakan agar tidak ada korban lagi dan ada efek jera," ujar Sandy Dolorosa.
Ia menegaskan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dan menghindari penagihan di media sosial.
"Bukan malah korban memviralkan sendiri di medsos yang akhirnya dapat menjadi bumerang," tutupnya.