4. Muhammad Akbar Yahya, S.H., M.H. sebagai Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Banten;
5. Romiyasi, S.H., M.H. sebagai Asisten Bidang Pengawasan Kejati Banten;
6. Surayadi Sembiring, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
7. Onneri Khairoza, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lebak;
8. Apreza Darul Putra, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan;
9. Arif Wibawa, S.Sos., S.H., M.H., Ondo Mulatua Pandapotan Purba, S.H., M.H., Indi Premadasa, S.H., M.H., dan Ardhi Haryo Putranto, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejati Banten.
Dalam amanatnya, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa rotasi jabatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penegasan tanggung jawab moral dan profesional dalam mengemban amanah institusi.
“Pergeseran jabatan ini bukanlah sekadar seremonial, melainkan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” tegas Kajati Banten.