Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyak masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN, sehingga kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.
Ati menambahkan, pemerintah daerah juga telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan wilayahnya.
Saat ini, RSUD Malingping memiliki 124 tempat tidur sebagai rumah sakit tipe C. Dengan meningkatnya kebutuhan layanan, dibutuhkan penambahan kapasitas rawat inap serta ruang operasi, yang saat ini baru tersedia tiga ruang.
Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan dan akan mengusulkan penambahan bangunan sebagai bagian dari rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.