“Kami harus tahu dulu permasalahannya apa, kendalanya apa. Setelah itu baru kami bentuk tim dan lakukan telaah untuk memberikan pendapat hukum,” ungkapnya.
Punia juga menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung upaya Pemkot Serang dalam menata pengelolaan aset daerah selama dilakukan sesuai aturan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung dari sisi hukum agar kegiatan pemerintahan berjalan mulus, tidak ada persoalan di kemudian hari. Pendampingan ini justru untuk memastikan langkah-langkah pemerintah tetap di jalur hukum yang benar,” katanya.
Meski belum menerima dokumen lengkap, Kejari Serang memastikan proses kajian akan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Surat permohonannya sedang kami tunggu. Setelah itu akan kami ekspos dan pelajari. Prinsipnya kami terbuka, tapi harus berbasis data dan kajian,” tutupnya.