Kejari Serang Telaah Permohonan Pendampingan Hukum dari Pemkot Serang Terkait Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau
SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan saat ini tengah menelaah permohonan pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan PT Pesona Banten Persada.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai permohonan tersebut dan kini menunggu berkas serta data pendukung untuk dilakukan telaah mendalam.
“Mereka (Pemkot) minta pendampingan. Sekarang sedang kami telaah. Tapi kami masih menunggu kasus posisi dan suratnya untuk memastikan permasalahan apa yang menjadi pokok,” ujar Punia, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak akan langsung mengambil keputusan terkait pengakhiran kontrak kerja sama tersebut, melainkan hanya memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan berdasarkan hasil kajian.
“Kejaksaan tidak masuk untuk memutuskan, tapi memberikan pendampingan. Jadi tugas pokok tetap di pemerintah daerah sebagai pengelola aset. Kami membantu dengan memberikan pandangan hukum agar langkah yang diambil sesuai aturan,” katanya.
Menurut Punia, pendampingan yang diberikan bersifat legal opinion atau pertimbangan hukum. Kejari akan melakukan identifikasi masalah, menilai risiko hukum, serta memberikan rekomendasi solusi.
“Nanti bahan-bahan kami pelajari, kami identifikasi permasalahan dan solusinya seperti apa. Setelah itu kami kembalikan ke pemerintah daerah untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses ini Kejari Serang tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian.