Ikuti Kami
Kamis, 9 Juli 2026 Versi Web

Kejari Serang Telaah Permohonan Pendampingan Hukum dari Pemkot Serang Terkait Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

“Kami harus tahu dulu permasalahannya apa, kendalanya apa. Setelah itu baru kami bentuk tim dan lakukan telaah untuk memberikan pendapat hukum,” ungkapnya.

Punia juga menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung upaya Pemkot Serang dalam menata pengelolaan aset daerah selama dilakukan sesuai aturan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung dari sisi hukum agar kegiatan pemerintahan berjalan mulus, tidak ada persoalan di kemudian hari. Pendampingan ini justru untuk memastikan langkah-langkah pemerintah tetap di jalur hukum yang benar,” katanya.

Meski belum menerima dokumen lengkap, Kejari Serang memastikan proses kajian akan dilakukan secara objektif dan profesional.

“Surat permohonannya sedang kami tunggu. Setelah itu akan kami ekspos dan pelajari. Prinsipnya kami terbuka, tapi harus berbasis data dan kajian,” tutupnya.

Penulis: Siska Mawita
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Artikel Selanjutnya

Pisah Sambut Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani Resmi Gantikan Dr. Siswanto

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wabup Serang Dorong Satu Desa Satu Bank Sampah

Minggu, 18 Januari 2026 | 22:12 WIB
↑ Kembali ke atas
Kejari Serang Telaah Permohonan Pendampingan Hukum dari Pemkot Serang Terkait Pengakhiran Kerja Sama Pasar Rau

Bagikan artikel ini melalui