SERANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Serang menghadiri kegiatan pemusnahan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, serta dihadiri unsur Forkopimda, para kepala seksi, dan jajaran pegawai Kejari Serang. Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) sebagai bagian dari program rutin Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PABB).
Sebanyak 133 perkara yang telah inkracht dimusnahkan, terdiri dari 131 perkara pidana umum seperti OHARDA (Orang dan Harta Benda), Kamnegtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta Narkotika, dan dua perkara pidana khusus berupa pelanggaran cukai.
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini adalah agenda rutin yang kami laksanakan tiga hingga empat kali dalam setahun. Setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, seluruh barang bukti harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami menargetkan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki status barang bukti nol. Semua dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan jenis barangnya,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai hasil kejahatan, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga barang non-narkotika lainnya. Di antaranya terdapat sabu seberat 129,63 gram, ganja 68,99 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, serta ribuan butir obat seperti 7.119 butir tramadol dan 5.062 butir hexymer.