Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Tramtib Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar

BAGIKAN:
Tramtib Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spandu...
0
Tramtib Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar
Iklan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi penertiban spanduk liar di sejumlah wilayah. Salah satunya dilakukan petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Periuk yang baru saja menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Moh.

Toha, Jalan Mutiara Pluit, dan Jalan Regency.

Camatt Periuk Nanang Kosim menuturkan, penertiban spanduk liar dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

“Kami terus meningkatkan aksi responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menggencarkan operasi penertiban spanduk liar yang terpasang tanpa izin di berbagai fasilitas umum seperti tiang listrik, bahkan ada beberapa yang dipasang di batang pohon. Operasi penertiban spanduk liar kali ini difokuskan di sejumlah ruas jalan utama yang memang dilewati banyak pengguna jalan baik dari dalam maupun luar Kota Tangerang,” ujar Nanang, Rabu (22/10/25).

Ia melanjutkan, petugas Trantib Kecamatan Periuk juga dikerahkan untuk memberikan sosialisasi sekaligus imbauan tegas kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak-pihak lainnya untuk tidak memasang spanduk secara sembarangan tanpa melewati prosedur perizinan resmi yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami ke depannya akan terus menggencarkan operasi penertiban dengan menyasar lokasi-lokasi lainnya secara berkala untuk memastikan Kecamatan Periuk bebas dari spanduk liar yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan estetika kota dengan tidak memasang spanduk liar di fasilitas umum.

Iklan
BPKD Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Pajak Penerangan Jalan, Dorong Masyarakat Pahami Manfaatnya
Artikel Selanjutnya

BPKD Kota Tangerang Gencar Sosialisasikan Pajak Penerangan Jalan, Dorong Masyarakat Pahami Manfaatnya

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 22 Oktober 2025, 15:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini