“Nanti setiap perusahaan yang mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan diteruskan datanya ke Disnaker agar pelatihan tenaga kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Langkah ini, menurut Budi, bukan hanya untuk mengurangi pengangguran, tetapi juga untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan kesempatan yang adil di pasar kerja.
“Kita ingin warga Serang punya daya saing. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah lebih dulu terserap karena SDM lokal belum siap,” ujar Budi.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga akan diiringi dengan pengawasan ketat agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal.
“Kalau nanti Perwal sudah berlaku, kita akan tegas menegakkan aturannya. Setiap perusahaan wajib lapor komposisi tenaga kerja mereka,” tandasnya.