Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemprov Banten Gelar Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan

BAGIKAN:
Pemprov Banten Gelar Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organ...
0
Pemprov Banten Gelar Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan
Iklan

Ia juga mencontohkan bahwa sikap antikorupsi dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak menerima bingkisan yang bukan hak, tidak melakukan gratifikasi saat anak menerima rapor sekolah, maupun menolak traktiran yang mengandung kepentingan tertentu.

Sebagai informasi, kegiatan penguatan budaya antikorupsi ini diikuti oleh ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten.

Untuk memperkuat gerakan antikorupsi, Pemprov Banten juga telah menetapkan sejumlah kebijakan, di antaranya:

Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;

Pergub Banten Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran atas Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten; serta

Iklan
Bupati Serang Kunjungi Desa Cikedung, Lanjutkan Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang
Artikel Selanjutnya

Bupati Serang Kunjungi Desa Cikedung, Lanjutkan Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 10 Oktober 2025, 21:01 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini