“Saya tidak ingin ada keputusan yang menimbulkan polemik. Semua langkah akan dikaji dulu, termasuk dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum. Pemerintah tidak akan bertindak tanpa dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Rustandi menyampaikan bahwa pedagang lama akan menjadi prioritas utama dalam rencana penataan dan pengelolaan Pasar Rau setelah diambil alih oleh Pemkot Serang.
“Ketika aset sudah dikelola pemerintah, pedagang lama akan kami prioritaskan untuk mendapatkan kios atau toko," ungkapnya.
"Sewa dilakukan langsung ke pemerintah dengan tarif sesuai peraturan daerah, tanpa adanya praktik tebus-menebus atau pungutan lain,” ujarnya.
Selain pengelolaan aset, Wali Kota juga menyoroti pentingnya penataan lingkungan dan kebersihan di area pasar. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pasar harus sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku agar Pasar Rau menjadi lebih tertib dan menarik bagi masyarakat.
“Pasar harus bersih, nyaman, dan tertib. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang tidak sesuai, termasuk praktik pungutan liar atau kegiatan yang merusak citra pasar. Pemerintah ingin memastikan pasar menjadi tempat usaha yang sehat dan layak,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa dengan pengelolaan langsung oleh Pemkot Serang, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Rau dapat meningkat signifikan.
“Selama ini pihak ketiga hanya menyetor sekitar Rp140 juta per tahun. Padahal jika dikelola langsung oleh pemerintah, potensinya bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun. Ini tentu akan berdampak besar pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” jelasnya.