SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa rencana pengambilalihan aset Pasar Rau akan dilakukan secara bertahap, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.
“Yang namanya rencana pembangunan itu sah-sah saja, tetapi semua harus berdasarkan kajian yang jelas," ujarnya saat Dialog Publik bersama Mahasiswa dan Pedagang Pasar Rau di Kota Serang, Selasa 7 Oktober 2025.
"Untuk itu, kami melibatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Budi Rustandi.
Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahun meminta agar Pemkot Serang melakukan evaluasi terhadap pengelolaan aset Pasar Rau oleh pihak ketiga, yaitu PT Pesona.
“Sejak saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, hingga menjadi Wali Kota, rekomendasi BPK selalu sama agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga," ujarnya.
"Jadi, tahun depan fokusnya adalah pengambilalihan aset untuk dikelola langsung oleh pemerintah,” jelasnya.
Wali Kota menegaskan, seluruh proses pengambilalihan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kajian teknis serta aspek hukum. Ia memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang akan diambil tanpa dasar hukum yang kuat.