Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Wamenkum RI Ingatkan KUHP Baru Segera Berlaku, Tekankan Pentingnya Sosialisasi

BAGIKAN:
Wamenkum RI Ingatkan KUHP Baru Segera Berlaku, Tekankan Pent...
0
Wamenkum RI Ingatkan KUHP Baru Segera Berlaku, Tekankan Pentingnya Sosialisasi
Iklan

Kabupaten Serang – Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional hanya berjarak tiga bulan lagi untuk berlaku efektif.

Sosialisasi yang digelar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama Kanwil Kemenkum Banten pada Kamis (02/10/2025) pun menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Menurutnya, KUHP baru membutuhkan perubahan pola pikir dalam memahami hukum pidana.
“Ini bukan hal mudah, oleh sebab itu sosialisasi ke berbagai elemen bangsa sangat diperlukan,” ujarnya.

Wamenkum menegaskan, KUHP baru mengutamakan penerapan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa konsep ini tidak sama dengan penghentian perkara, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana dengan syarat utama adanya persetujuan korban.

Selain itu, KUHP baru memberikan ruang lebih luas bagi hakim untuk mengedepankan keadilan dibanding kepastian.
“Jika ada pertentangan antara keadilan dan kepastian, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” ungkapnya.

Prof. Edward berharap, aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru secara utuh.

Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan beradab terhadap hukum.

Iklan
Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten
Artikel Selanjutnya

Wamenkum HAM Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru di Banten

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 2 Oktober 2025, 23:16 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini