Pemulihan Aset (Asset Recovery), dengan berkolaborasi dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan.
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui langkah-langkah preventif seperti sosialisasi, sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal.
Pengamanan Pembangunan Strategis, untuk memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman berjalan lancar, aman, serta bebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.
Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi positif selama proses perumusan nota kesepahaman tersebut.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.