Ikuti Kami
Rabu, 8 Juli 2026 Versi Web

Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

Penulis: Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 19:20 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)

Penulis: Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 19:20 WIB
Artikel Selanjutnya

Duit Sampah Rp75,9 Miliar Menguap, Siapa Lagi yang Akan Terseret?

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Polda Banten Bongkar Pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri, Dua Tersangka Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui