Senin, 6 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta

BAGIKAN:
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Sen...
0
Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Senilai Rp.350 Juta
Iklan

SERANG – 15 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tersangka berinisial RF (44) tersebut kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Modus yang dilakukan RF yaitu dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran barang yang telah diperoleh. Namun, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena tidak memiliki saldo yang cukup.

Saat dikonfirmasi, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Kejadian berlangsung sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Saat itu, tersangka RF menyerahkan satu lembar cek Bank BJB dengan nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT. Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix,” terang Dian, Selasa (15/04/25).

RF diketahui merupakan Direktur dari CV. Prisma Kencana dan pemesanan beton dilakukan untuk menunjang pekerjaan perusahaan tersebut, yang dibuktikan melalui surat pesanan yang ditandatangani langsung oleh RF.

“Setelah menerima cek, PT. Sinar Dinamika Beton pun mengirimkan barang sesuai pesanan. Namun, saat cek tersebut dicairkan, pihak Bank BJB Cabang Cilegon menolaknya karena saldo tidak mencukupi. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi pihak PT. Sinar Dinamika Beton, yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka RF,” jelas Dian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat: DAA02117363 senilai Rp350 juta tertanggal 27 Oktober 2015;

Iklan
Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar
Artikel Selanjutnya

Kejati Banten Tahan Kepala Dinas LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp.75 Miliar

Iklan
Iklan
Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 15 April 2025, 18:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini