SERANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT. KMA di salah satu Bank BJB Cabang Kota Tangerang terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Banten kini memperluas penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema penyimpangan tersebut. Penyidik menemukan beberapa fakta baru yang mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini bisa melibatkan lebih banyak pelaku daripada yang telah diidentifikasi.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Kejaksaan sedang mempersiapkan panggilan untuk sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan pengelolaan dana proyek. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan memperjelas bagaimana penyimpangan terjadi, khususnya dalam pencairan dan penggunaan dana KMK yang diajukan oleh Tersangka J dengan kuasa direksi dari Tersangka SNZ.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sistem pengawasan internal bank, yang dinilai lemah dan memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur.
Tersangka J, yang saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Serang, dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan. Penyidik ingin menggali lebih dalam peran sentral J dalam mengatur aliran dana proyek dengan memanfaatkan nama PT.
KMA dan bekerja sama dengan oknum perbankan, yakni Tersangka EBY dan DAS. Keduanya diduga lalai dalam memverifikasi data pengajuan kredit, tidak melakukan survei lapangan, serta memberikan persetujuan meskipun syarat penting seperti dokumen Standing Instruction belum dipenuhi.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan juga tengah berkoordinasi dengan lembaga perbankan dan otoritas keuangan untuk menelusuri jejak keuangan para tersangka. Analisis forensik sedang dilakukan untuk memeriksa transfer dana dan mengidentifikasi apakah ada indikasi pencucian uang dalam kasus ini.
Setiap transaksi yang mencurigakan akan dianalisis dengan cermat untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum.