Polresta Serang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Mengaku 'Khilaf'
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016," ujar Kapolresta Serang Kota.
Setelah ditanyakan oleh Kapolres Serang Kota, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial R (37) mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena merasa "khilaf".
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polresta Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan bahwa pelaku R telah mengakui tindakan yang dilakukannya. Pelaku mengaku bahwa saat itu dia merasa tergoda dan akhirnya melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Pelaku mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut. Namun, hal ini tidak dapat membenarkan tindakan yang sudah dilakukannya," ungkap Kapolres.
Pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Herfa